Total Tayangan Halaman

Senin, 03 Januari 2011

20 Tahun Mendatang Indonesia Surga Tenaga Kerja Asing

20 Tahun Mendatang Indonesia Surga Tenaga Kerja Asing
Senin, 20 Desember 2010, 22:20 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Boediono memperkirakan pada 20 tahun mendatang, Indonesia akan menjadi "surga" bagi tenaga kerja asing, seiring dengan membaiknya situasi ekonomi dan politik.
Berbicara pada penyerahan penghargaan bagi tenaga migran Indonesia di Jakarta, Senin, ia mengatakan, Indonesia akan menjadi surga tenaga kerja asing di berbagai bidang. "Itu bisa terjadi dan akan terjadi jika kita bersama-sama membangun ekonomi dan sosial politik kita dengan kekayaan alam dan mineral yang kita miliki," tutur Boediono.

Apalagi, lanjut Wapres, Indonesia memiliki jumlah penduduk cukup besar. "Itulah modal kita. Kemungkinan besar, memang akan terjadi arus baliknya di mana kita akan menjadi tempat yang menarik bagai warga negara lain untuk mengadu nasib di negeri kita ini," katanya.

Menurut Wapres, pembangunan ekonomi serta sosial dan politik bisa dijalankan bersama-sama, dapat membuat Indonesia tidak terlalu sulit menjadi seperti India meraih prestasi. "Jika itu bisa kita lakukan, dalam satu dasawarsa, jelas lapangan kerja kita di dalam negeri akan menjadi jauh lebih baik dan berkualitas. Saya optimis," kata Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan optimis akan terjadi pembalikan arus pengiriman TKI. "Sekarang ini, kita sudah berhasil menurunkan persentasi jumlah pengiriman TKI non-formal dari tahun 2009 ke tahun ini sebesar tiga persen," katanya.

Angka itu, lanjut Muhaimin, akan terus diturunkan lagi tahun depan, dengan hanya mengirimkan TKI formal seperti teknisi, operator dan kontraktor. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan 38 kabupaten yang menjadi basis pengiriman TKI di seluruh Indonesia.

"Terhadap 38 kabupaten itu, kita akan gelontorkan dengan berbagai program, mulai dari program pemberdayaan ekonomi lokal, pelatihan, dan permodalan melalui kredit Usaha rakyat (KUR), agar terjadi penurunan yang besar dalam hal TKI non-formal," ungkap. Saat ini, jumlah TKI di luar negeri, tercatat 3,9 juta jiwa. Dari jumlah itu sekitar dua juta orang, berada di Malaysia.
Red: Krisman Purwoko
Sumber: ant

Kriminalisasi Buruh Semakin Marak

Kriminalisasi Buruh Semakin Marak
Selasa, 21 Desember 2010 | 05:39 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Kriminalisasi buruh, terutama yang tergabung dalam serikat pekerja, semakin marak. Beberapa perusahaan berusaha membungkam para aktivis mulai tingkat kabupaten sampai wilayah atau provinsi.

”Tahun ini sedikitnya tujuh kasus kriminalisasi berlanjut sampai ranah hukum,” kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Jamaludin Malik, dalam acara evaluasi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (20/12).

Jumlah tersebut belum termasuk 11 kasus yang diterima LBH Surabaya. Rata-rata buruh yang datang ke LBH masih dalam tahap konsultasi sehingga belum memutuskan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Dari catatan FSPMI Jatim, sedikitnya enam pekerja telah dan sedang mengalami persoalan hukum. Salah satunya adalah Sulfiana, yang dituduh mencuri penganan kecil. Sampai sekarang nasibnya belum jelas karena kasusnya ”tergantung” di Mahkamah Agung.

Lain lagi dengan Pujianto, Ketua DPW FSPMI Wilayah Jatim. Sebagai ”pentolan” buruh di Jatim, dia bersama sesama pengurus FSPMI Jazuli menghadapi tudingan pencemaran nama baik.

Proses hukum

Kasus lain di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. ”Kasus Eka Hernawati dalam tahap pemeriksaan terdakwa di PN Mojokerto, juga soal Ari Wibowo yang menjadi tersangka di Polres Pelabuhan,” ucap Jamaludin.

Ternyata jumlah buruh yang harus menjalani proses hukum bertambah banyak. Sulistyowati, karyawati pabrik cold storage di Sidoarjo menghadapi tuntutan di Polres Sidoarjo karena dianggap mencemarkan nama baik.

Aksi itu berbuntut panjang saat diliput media massa, termasuk media cetak. Wartawan salah satu media cetak asal Surabaya salah menulis keterangan dengan menyebutkan karyawan memiliki masa kerja 30 tahun hanya mendapat THR Rp 300.000.

Padahal, Sulistyowati tidak menyebutkan demikian. Ketika itu dia mengatakan, pegawai dengan masa kerja Rp 10 tahun memperoleh THR Rp 300.000. ”Ditulis benar pun, nilai THR dari perusahaan masih terlalu kecil,” ucap Jamaludin.

Surya Tjandra, Direktur Trade Union Rights Center Jakarta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, mengatakan, kasus-kasus perburuhan itu tidak terjadi di Jatim saja.

Umumnya kasus demikian juga terjadi di kota lain, terutama di perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Agar memiliki nilai tawar, para buruh perlu terus memperjuangkan hak-hak mereka ketika terjadi penyimpangan. (BEE)


http://cetak.kompas.com/read/2010/12/21/05394093/kriminalisasi.buruh.semakin.marak

15 Persen Kepala Keluarga di Bantul Menganggur


15 Persen Kepala Keluarga di Bantul Menganggur
Rabu, 8 Desember 2010 | 03:19 WIB

Bantul, Kompas - Sekitar 15 persen kepala keluarga di Bantul menganggur. Hal itu berdampak buruk bagi kesejahteraan keluarga karena nasib anak dan istri cenderung telantar. Untuk mengatasinya, mereka akan diberi pelatihan keterampilan sehingga bisa mengembangkan usaha sendiri.
Dari total 254.149 kepala keluarga, tercatat 38.194 orang di antaranya dalam kondisi menganggur. ”Angka tersebut berdasarkan pendataan keluarga sejahtera di 75 desa di Bantul. Keberadaan mereka tersebar merata di seluruh kecamatan dan desa,” kata Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga Bantul Joko Sulasno Nimpuno, Senin (6/12).
Menurutnya, meskipun tersebar merata, jumlah terbanyak berada di Kecamatan Sewon dan Bambanglipuro, sedangkan jumlah terkecil justru di Kecamatan Dlingo yang selama ini dikenal sebagai daerah minus. ”Mereka dikategorikan menganggur karena pekerjaannya serabutan dan tidak tetap. Sebagian juga tengah mencari pekerjaan,” katanya.
Minimnya keterampilan membuat para kepala keluarga tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menyediakan program pelatihan keterampilan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi. ”Dari lembaga kami juga menggelontorkan program penanggulangan kemiskinan keluarga dengan pemberdayaan lewat kelompok-kelompok. Mereka bisa mengajukan proposal pelatihan dan permodalan,” ujaranya.
Kuota terbatas
Secara terpisah, Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Bambang Sugiyantoro mengatakan, meskipun pemerintah menyediakan program wirausaha mandiri, tetapi kuotanya sangat terbatas. Dalam setahun paling hanya ada 10 kuota.
Menurutnya, penyerapan kerja di tingkat lokal Bantul juga rendah. Sampai dengan akhir Oktober baru terealisasi 328 orang. Padahal, tahun lalu realisasinya 1.125 orang. Perkembangan industri yang cenderung stagnan menjadi penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja.
”Pabrik-pabrik yang beroperasi di Bantul tidak berkembang sehingga tidak butuh tambahan tenaga kerja. Mereka juga tidak memperluas usahanya. Beberapa di antaranya bahkan redup akibat gempa dan resesi ekonomi global. Akibatnya pengangguran tidak terserap banyak,” paparnya.
Solusi lain yang ditawarkan adalah mengikuti program transmigrasi. Tahun ini, kuota yang diterima Bantul sebanyak 130 kepala keluarga. (ENY)


Jumat, 10 Desember 2010

Pemda Lamban Bentuk Tripartit

Pemda Lamban Bentuk Tripartit
Senin, 27 September 2010

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengharapkan peran serta aktif dari pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia agar segera membentuk dan mengefektifkan fungsi dan peranan Lembaga Kerja Sama (LKS)Tripartit di daerahnya masing-masing. Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/II/2010 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten Kota.

"Peran serta aktif dari pemda agar tercipta hubungan industrial yang harmonis yang pada akhirnya bisa meningkatkan produktivitas kerja dan meminimalisasi adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah-daerah," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (27/9/2010) malam.

Menakertrans membuka rapat konsolidasi lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Nasional dan LKS Tripartit Daerah yang berlangsung sampai Rabu (29/9/2010) dan diikuti unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah dari seluruh Indonesia.

Menakertrans mengatakan sesuai dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003, pembentukan dan peran LKS Tripartit masih perlu ditingkatkan. LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional, demi kepentingan bersama antara pemerintah, pengusaha dan
serikat pekerja/buruh.

"Keberadaan LKS Tripartit di daerah memiliki arti pentingnya dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pimpinan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan memecahkan permasalahan di bidang ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Muhaimin mengharapkan ketiga unsur LKS Tripartit bisa bersama-sama memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah dan menyalurkan aspirasi untuk memperoleh masukan pengembangan hubungan industrial dan pemecahan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.

Menurut data Kemenakertrans, sampai saat ini sudah terbentuk LKS Tripartit Nasional, 32 LKS Tripartit tingkat Provinsi dan 233 LKS Tripartit tingkat Kabupaten/kota. Data ini menggambarkan dari sekitar 500 pemda di seluruh
Indonesia, belum semua provinsi, kabupaten/kota memiliki LKS Tripartit.

"LKS Tripartit baik tingkat nasional maupun tingkat daerah diharapkan fokus dalam upaya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," kata Menakertrans.

Selain itu, tambah Menakertrans, hendaknya LKS Tripartit pun peduli terhadap kondisi dan kelancaran serta kemajuan perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan menunjang kemajuan ekonomi nasional dan daerah. Penulis: Hamzirwan | Editor: I Made Asdhiana

Serikat Buruh Gugat Undang-undang Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Gugat Undang-undang Ketenagakerjaan
Senin, 30 Agustus 2010

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ikatan Serikat Buruh Indonesia dan Indonesian Labor Constitution Watch menggugat Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebabnya, beleid itu dinilai tak berpihak pada buruh.

Antara lain, adanya ketentuan mengenai Pengadilan Hubungan Insustrial yang kerap merugikan pekerja dan upah minimum yang tak layak untuk hidup.

"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz seusai mendaftarkan berkas uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8).

Adapun aturan mengenai upah minimum membuat buruh tidak bisa hidup layak. Pemohon berpendapat negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja dengan menetapkan upah layak, bukannya upah minimum.

Pemohon meminta Mahkamah membatalkan tujuh norma dalam beleid Ketenagakerjaan itu. Pertama, pasal 1 ayat (22) yang mengatur mengenai Pengadilan Hubungan Industrial. Lantas, pasal 88 ayat (3) huruf a tentang upah minimum dan pasal 90 ayat (2) yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum.

Pemohon pun menggugat tiga norma mengenai pemutusan hubungan kerja, yakni pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), pasal 162 ayat (1), serta pasal 171. "Ketentuan tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.

Menurut dia, meski beleid mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar
minimal yang harus ditetapkan oleh negara.

Undang Undang Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja kadaluarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.

"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan, akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha tersebut perlu diuji dan didukung oleh bukti-bukti dihadapan pengadilan mengenai keabsahannya," papar Hafidz. Bunga Manggiasih

Struktur Kepengurusan

Dewan Pengurus :
Ketua Umum : Edi Widyantoro
Sekretaris Jenderal : Ananto Nugroho
Bendahara : Maretta Dian Arthanti

Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Industrial : BM. Suryanto Sinurat
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan : Bartho Banjarnahor
Direktur Eksekutif : Wawan Fahrudin