Pemda Lamban Bentuk Tripartit
Senin, 27 September 2010
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengharapkan peran serta aktif dari pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia agar segera membentuk dan mengefektifkan fungsi dan peranan Lembaga Kerja Sama (LKS)Tripartit di daerahnya masing-masing. Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/II/2010 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Peran serta aktif dari pemda agar tercipta hubungan industrial yang harmonis yang pada akhirnya bisa meningkatkan produktivitas kerja dan meminimalisasi adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah-daerah," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (27/9/2010) malam.
Menakertrans membuka rapat konsolidasi lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Nasional dan LKS Tripartit Daerah yang berlangsung sampai Rabu (29/9/2010) dan diikuti unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah dari seluruh Indonesia.
Menakertrans mengatakan sesuai dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003, pembentukan dan peran LKS Tripartit masih perlu ditingkatkan. LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional, demi kepentingan bersama antara pemerintah, pengusaha dan
serikat pekerja/buruh.
"Keberadaan LKS Tripartit di daerah memiliki arti pentingnya dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pimpinan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan memecahkan permasalahan di bidang ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Muhaimin mengharapkan ketiga unsur LKS Tripartit bisa bersama-sama memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah dan menyalurkan aspirasi untuk memperoleh masukan pengembangan hubungan industrial dan pemecahan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Menurut data Kemenakertrans, sampai saat ini sudah terbentuk LKS Tripartit Nasional, 32 LKS Tripartit tingkat Provinsi dan 233 LKS Tripartit tingkat Kabupaten/kota. Data ini menggambarkan dari sekitar 500 pemda di seluruh
Indonesia, belum semua provinsi, kabupaten/kota memiliki LKS Tripartit.
"LKS Tripartit baik tingkat nasional maupun tingkat daerah diharapkan fokus dalam upaya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," kata Menakertrans.
Selain itu, tambah Menakertrans, hendaknya LKS Tripartit pun peduli terhadap kondisi dan kelancaran serta kemajuan perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan menunjang kemajuan ekonomi nasional dan daerah. Penulis: Hamzirwan | Editor: I Made Asdhiana
Total Tayangan Halaman
Jumat, 10 Desember 2010
Serikat Buruh Gugat Undang-undang Ketenagakerjaan
Serikat Buruh Gugat Undang-undang Ketenagakerjaan
Senin, 30 Agustus 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ikatan Serikat Buruh Indonesia dan Indonesian Labor Constitution Watch menggugat Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebabnya, beleid itu dinilai tak berpihak pada buruh.
Antara lain, adanya ketentuan mengenai Pengadilan Hubungan Insustrial yang kerap merugikan pekerja dan upah minimum yang tak layak untuk hidup.
"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz seusai mendaftarkan berkas uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8).
Adapun aturan mengenai upah minimum membuat buruh tidak bisa hidup layak. Pemohon berpendapat negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja dengan menetapkan upah layak, bukannya upah minimum.
Pemohon meminta Mahkamah membatalkan tujuh norma dalam beleid Ketenagakerjaan itu. Pertama, pasal 1 ayat (22) yang mengatur mengenai Pengadilan Hubungan Industrial. Lantas, pasal 88 ayat (3) huruf a tentang upah minimum dan pasal 90 ayat (2) yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum.
Pemohon pun menggugat tiga norma mengenai pemutusan hubungan kerja, yakni pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), pasal 162 ayat (1), serta pasal 171. "Ketentuan tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.
Menurut dia, meski beleid mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar
minimal yang harus ditetapkan oleh negara.
Undang Undang Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja kadaluarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.
"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan, akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha tersebut perlu diuji dan didukung oleh bukti-bukti dihadapan pengadilan mengenai keabsahannya," papar Hafidz. Bunga Manggiasih
Senin, 30 Agustus 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ikatan Serikat Buruh Indonesia dan Indonesian Labor Constitution Watch menggugat Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebabnya, beleid itu dinilai tak berpihak pada buruh.
Antara lain, adanya ketentuan mengenai Pengadilan Hubungan Insustrial yang kerap merugikan pekerja dan upah minimum yang tak layak untuk hidup.
"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz seusai mendaftarkan berkas uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8).
Adapun aturan mengenai upah minimum membuat buruh tidak bisa hidup layak. Pemohon berpendapat negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja dengan menetapkan upah layak, bukannya upah minimum.
Pemohon meminta Mahkamah membatalkan tujuh norma dalam beleid Ketenagakerjaan itu. Pertama, pasal 1 ayat (22) yang mengatur mengenai Pengadilan Hubungan Industrial. Lantas, pasal 88 ayat (3) huruf a tentang upah minimum dan pasal 90 ayat (2) yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum.
Pemohon pun menggugat tiga norma mengenai pemutusan hubungan kerja, yakni pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), pasal 162 ayat (1), serta pasal 171. "Ketentuan tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.
Menurut dia, meski beleid mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar
minimal yang harus ditetapkan oleh negara.
Undang Undang Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja kadaluarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.
"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan, akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha tersebut perlu diuji dan didukung oleh bukti-bukti dihadapan pengadilan mengenai keabsahannya," papar Hafidz. Bunga Manggiasih
Struktur Kepengurusan
Dewan Pengurus :
Ketua Umum : Edi Widyantoro
Sekretaris Jenderal : Ananto Nugroho
Bendahara : Maretta Dian Arthanti
Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Industrial : BM. Suryanto Sinurat
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan : Bartho Banjarnahor
Direktur Eksekutif : Wawan Fahrudin
Ketua Umum : Edi Widyantoro
Sekretaris Jenderal : Ananto Nugroho
Bendahara : Maretta Dian Arthanti
Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Industrial : BM. Suryanto Sinurat
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan : Bartho Banjarnahor
Direktur Eksekutif : Wawan Fahrudin
Langganan:
Postingan (Atom)