Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Desember 2010

Serikat Buruh Gugat Undang-undang Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Gugat Undang-undang Ketenagakerjaan
Senin, 30 Agustus 2010

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ikatan Serikat Buruh Indonesia dan Indonesian Labor Constitution Watch menggugat Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebabnya, beleid itu dinilai tak berpihak pada buruh.

Antara lain, adanya ketentuan mengenai Pengadilan Hubungan Insustrial yang kerap merugikan pekerja dan upah minimum yang tak layak untuk hidup.

"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz seusai mendaftarkan berkas uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8).

Adapun aturan mengenai upah minimum membuat buruh tidak bisa hidup layak. Pemohon berpendapat negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja dengan menetapkan upah layak, bukannya upah minimum.

Pemohon meminta Mahkamah membatalkan tujuh norma dalam beleid Ketenagakerjaan itu. Pertama, pasal 1 ayat (22) yang mengatur mengenai Pengadilan Hubungan Industrial. Lantas, pasal 88 ayat (3) huruf a tentang upah minimum dan pasal 90 ayat (2) yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum.

Pemohon pun menggugat tiga norma mengenai pemutusan hubungan kerja, yakni pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), pasal 162 ayat (1), serta pasal 171. "Ketentuan tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.

Menurut dia, meski beleid mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar
minimal yang harus ditetapkan oleh negara.

Undang Undang Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja kadaluarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.

"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan, akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha tersebut perlu diuji dan didukung oleh bukti-bukti dihadapan pengadilan mengenai keabsahannya," papar Hafidz. Bunga Manggiasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar