20 Tahun Mendatang Indonesia Surga Tenaga Kerja Asing
Senin, 20 Desember 2010, 22:20 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Boediono memperkirakan pada 20 tahun mendatang, Indonesia akan menjadi "surga" bagi tenaga kerja asing, seiring dengan membaiknya situasi ekonomi dan politik.
Berbicara pada penyerahan penghargaan bagi tenaga migran Indonesia di Jakarta, Senin, ia mengatakan, Indonesia akan menjadi surga tenaga kerja asing di berbagai bidang. "Itu bisa terjadi dan akan terjadi jika kita bersama-sama membangun ekonomi dan sosial politik kita dengan kekayaan alam dan mineral yang kita miliki," tutur Boediono.
Apalagi, lanjut Wapres, Indonesia memiliki jumlah penduduk cukup besar. "Itulah modal kita. Kemungkinan besar, memang akan terjadi arus baliknya di mana kita akan menjadi tempat yang menarik bagai warga negara lain untuk mengadu nasib di negeri kita ini," katanya.
Menurut Wapres, pembangunan ekonomi serta sosial dan politik bisa dijalankan bersama-sama, dapat membuat Indonesia tidak terlalu sulit menjadi seperti India meraih prestasi. "Jika itu bisa kita lakukan, dalam satu dasawarsa, jelas lapangan kerja kita di dalam negeri akan menjadi jauh lebih baik dan berkualitas. Saya optimis," kata Wapres.
Pada kesempatan yang sama, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan optimis akan terjadi pembalikan arus pengiriman TKI. "Sekarang ini, kita sudah berhasil menurunkan persentasi jumlah pengiriman TKI non-formal dari tahun 2009 ke tahun ini sebesar tiga persen," katanya.
Angka itu, lanjut Muhaimin, akan terus diturunkan lagi tahun depan, dengan hanya mengirimkan TKI formal seperti teknisi, operator dan kontraktor. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan 38 kabupaten yang menjadi basis pengiriman TKI di seluruh Indonesia.
"Terhadap 38 kabupaten itu, kita akan gelontorkan dengan berbagai program, mulai dari program pemberdayaan ekonomi lokal, pelatihan, dan permodalan melalui kredit Usaha rakyat (KUR), agar terjadi penurunan yang besar dalam hal TKI non-formal," ungkap. Saat ini, jumlah TKI di luar negeri, tercatat 3,9 juta jiwa. Dari jumlah itu sekitar dua juta orang, berada di Malaysia.
Red: Krisman Purwoko
Sumber: ant
Total Tayangan Halaman
Senin, 03 Januari 2011
Kriminalisasi Buruh Semakin Marak
Kriminalisasi Buruh Semakin Marak
Selasa, 21 Desember 2010 | 05:39 WIB
SURABAYA, KOMPAS - Kriminalisasi buruh, terutama yang tergabung dalam serikat pekerja, semakin marak. Beberapa perusahaan berusaha membungkam para aktivis mulai tingkat kabupaten sampai wilayah atau provinsi.
”Tahun ini sedikitnya tujuh kasus kriminalisasi berlanjut sampai ranah hukum,” kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Jamaludin Malik, dalam acara evaluasi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (20/12).
Jumlah tersebut belum termasuk 11 kasus yang diterima LBH Surabaya. Rata-rata buruh yang datang ke LBH masih dalam tahap konsultasi sehingga belum memutuskan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Dari catatan FSPMI Jatim, sedikitnya enam pekerja telah dan sedang mengalami persoalan hukum. Salah satunya adalah Sulfiana, yang dituduh mencuri penganan kecil. Sampai sekarang nasibnya belum jelas karena kasusnya ”tergantung” di Mahkamah Agung.
Lain lagi dengan Pujianto, Ketua DPW FSPMI Wilayah Jatim. Sebagai ”pentolan” buruh di Jatim, dia bersama sesama pengurus FSPMI Jazuli menghadapi tudingan pencemaran nama baik.
Proses hukum
Kasus lain di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. ”Kasus Eka Hernawati dalam tahap pemeriksaan terdakwa di PN Mojokerto, juga soal Ari Wibowo yang menjadi tersangka di Polres Pelabuhan,” ucap Jamaludin.
Ternyata jumlah buruh yang harus menjalani proses hukum bertambah banyak. Sulistyowati, karyawati pabrik cold storage di Sidoarjo menghadapi tuntutan di Polres Sidoarjo karena dianggap mencemarkan nama baik.
Aksi itu berbuntut panjang saat diliput media massa, termasuk media cetak. Wartawan salah satu media cetak asal Surabaya salah menulis keterangan dengan menyebutkan karyawan memiliki masa kerja 30 tahun hanya mendapat THR Rp 300.000.
Padahal, Sulistyowati tidak menyebutkan demikian. Ketika itu dia mengatakan, pegawai dengan masa kerja Rp 10 tahun memperoleh THR Rp 300.000. ”Ditulis benar pun, nilai THR dari perusahaan masih terlalu kecil,” ucap Jamaludin.
Surya Tjandra, Direktur Trade Union Rights Center Jakarta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, mengatakan, kasus-kasus perburuhan itu tidak terjadi di Jatim saja.
Umumnya kasus demikian juga terjadi di kota lain, terutama di perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Agar memiliki nilai tawar, para buruh perlu terus memperjuangkan hak-hak mereka ketika terjadi penyimpangan. (BEE)
http://cetak.kompas.com/read/2010/12/21/05394093/kriminalisasi.buruh.semakin.marak
Selasa, 21 Desember 2010 | 05:39 WIB
SURABAYA, KOMPAS - Kriminalisasi buruh, terutama yang tergabung dalam serikat pekerja, semakin marak. Beberapa perusahaan berusaha membungkam para aktivis mulai tingkat kabupaten sampai wilayah atau provinsi.
”Tahun ini sedikitnya tujuh kasus kriminalisasi berlanjut sampai ranah hukum,” kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Jamaludin Malik, dalam acara evaluasi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (20/12).
Jumlah tersebut belum termasuk 11 kasus yang diterima LBH Surabaya. Rata-rata buruh yang datang ke LBH masih dalam tahap konsultasi sehingga belum memutuskan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Dari catatan FSPMI Jatim, sedikitnya enam pekerja telah dan sedang mengalami persoalan hukum. Salah satunya adalah Sulfiana, yang dituduh mencuri penganan kecil. Sampai sekarang nasibnya belum jelas karena kasusnya ”tergantung” di Mahkamah Agung.
Lain lagi dengan Pujianto, Ketua DPW FSPMI Wilayah Jatim. Sebagai ”pentolan” buruh di Jatim, dia bersama sesama pengurus FSPMI Jazuli menghadapi tudingan pencemaran nama baik.
Proses hukum
Kasus lain di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. ”Kasus Eka Hernawati dalam tahap pemeriksaan terdakwa di PN Mojokerto, juga soal Ari Wibowo yang menjadi tersangka di Polres Pelabuhan,” ucap Jamaludin.
Ternyata jumlah buruh yang harus menjalani proses hukum bertambah banyak. Sulistyowati, karyawati pabrik cold storage di Sidoarjo menghadapi tuntutan di Polres Sidoarjo karena dianggap mencemarkan nama baik.
Aksi itu berbuntut panjang saat diliput media massa, termasuk media cetak. Wartawan salah satu media cetak asal Surabaya salah menulis keterangan dengan menyebutkan karyawan memiliki masa kerja 30 tahun hanya mendapat THR Rp 300.000.
Padahal, Sulistyowati tidak menyebutkan demikian. Ketika itu dia mengatakan, pegawai dengan masa kerja Rp 10 tahun memperoleh THR Rp 300.000. ”Ditulis benar pun, nilai THR dari perusahaan masih terlalu kecil,” ucap Jamaludin.
Surya Tjandra, Direktur Trade Union Rights Center Jakarta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, mengatakan, kasus-kasus perburuhan itu tidak terjadi di Jatim saja.
Umumnya kasus demikian juga terjadi di kota lain, terutama di perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Agar memiliki nilai tawar, para buruh perlu terus memperjuangkan hak-hak mereka ketika terjadi penyimpangan. (BEE)
http://cetak.kompas.com/read/2010/12/21/05394093/kriminalisasi.buruh.semakin.marak
15 Persen Kepala Keluarga di Bantul Menganggur
15 Persen Kepala Keluarga di Bantul Menganggur
Rabu, 8 Desember 2010 | 03:19 WIB
Bantul, Kompas - Sekitar 15 persen kepala keluarga di Bantul menganggur. Hal itu berdampak buruk bagi kesejahteraan keluarga karena nasib anak dan istri cenderung telantar. Untuk mengatasinya, mereka akan diberi pelatihan keterampilan sehingga bisa mengembangkan usaha sendiri.
Dari total 254.149 kepala keluarga, tercatat 38.194 orang di antaranya dalam kondisi menganggur. ”Angka tersebut berdasarkan pendataan keluarga sejahtera di 75 desa di Bantul. Keberadaan mereka tersebar merata di seluruh kecamatan dan desa,” kata Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga Bantul Joko Sulasno Nimpuno, Senin (6/12).
Menurutnya, meskipun tersebar merata, jumlah terbanyak berada di Kecamatan Sewon dan Bambanglipuro, sedangkan jumlah terkecil justru di Kecamatan Dlingo yang selama ini dikenal sebagai daerah minus. ”Mereka dikategorikan menganggur karena pekerjaannya serabutan dan tidak tetap. Sebagian juga tengah mencari pekerjaan,” katanya.
Minimnya keterampilan membuat para kepala keluarga tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menyediakan program pelatihan keterampilan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi. ”Dari lembaga kami juga menggelontorkan program penanggulangan kemiskinan keluarga dengan pemberdayaan lewat kelompok-kelompok. Mereka bisa mengajukan proposal pelatihan dan permodalan,” ujaranya.
Kuota terbatas
Secara terpisah, Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Bambang Sugiyantoro mengatakan, meskipun pemerintah menyediakan program wirausaha mandiri, tetapi kuotanya sangat terbatas. Dalam setahun paling hanya ada 10 kuota.
Menurutnya, penyerapan kerja di tingkat lokal Bantul juga rendah. Sampai dengan akhir Oktober baru terealisasi 328 orang. Padahal, tahun lalu realisasinya 1.125 orang. Perkembangan industri yang cenderung stagnan menjadi penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja.
”Pabrik-pabrik yang beroperasi di Bantul tidak berkembang sehingga tidak butuh tambahan tenaga kerja. Mereka juga tidak memperluas usahanya. Beberapa di antaranya bahkan redup akibat gempa dan resesi ekonomi global. Akibatnya pengangguran tidak terserap banyak,” paparnya.
Solusi lain yang ditawarkan adalah mengikuti program transmigrasi. Tahun ini, kuota yang diterima Bantul sebanyak 130 kepala keluarga. (ENY)
Langganan:
Postingan (Atom)