Total Tayangan Halaman

Senin, 03 Januari 2011

Kriminalisasi Buruh Semakin Marak

Kriminalisasi Buruh Semakin Marak
Selasa, 21 Desember 2010 | 05:39 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Kriminalisasi buruh, terutama yang tergabung dalam serikat pekerja, semakin marak. Beberapa perusahaan berusaha membungkam para aktivis mulai tingkat kabupaten sampai wilayah atau provinsi.

”Tahun ini sedikitnya tujuh kasus kriminalisasi berlanjut sampai ranah hukum,” kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Jamaludin Malik, dalam acara evaluasi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (20/12).

Jumlah tersebut belum termasuk 11 kasus yang diterima LBH Surabaya. Rata-rata buruh yang datang ke LBH masih dalam tahap konsultasi sehingga belum memutuskan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Dari catatan FSPMI Jatim, sedikitnya enam pekerja telah dan sedang mengalami persoalan hukum. Salah satunya adalah Sulfiana, yang dituduh mencuri penganan kecil. Sampai sekarang nasibnya belum jelas karena kasusnya ”tergantung” di Mahkamah Agung.

Lain lagi dengan Pujianto, Ketua DPW FSPMI Wilayah Jatim. Sebagai ”pentolan” buruh di Jatim, dia bersama sesama pengurus FSPMI Jazuli menghadapi tudingan pencemaran nama baik.

Proses hukum

Kasus lain di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. ”Kasus Eka Hernawati dalam tahap pemeriksaan terdakwa di PN Mojokerto, juga soal Ari Wibowo yang menjadi tersangka di Polres Pelabuhan,” ucap Jamaludin.

Ternyata jumlah buruh yang harus menjalani proses hukum bertambah banyak. Sulistyowati, karyawati pabrik cold storage di Sidoarjo menghadapi tuntutan di Polres Sidoarjo karena dianggap mencemarkan nama baik.

Aksi itu berbuntut panjang saat diliput media massa, termasuk media cetak. Wartawan salah satu media cetak asal Surabaya salah menulis keterangan dengan menyebutkan karyawan memiliki masa kerja 30 tahun hanya mendapat THR Rp 300.000.

Padahal, Sulistyowati tidak menyebutkan demikian. Ketika itu dia mengatakan, pegawai dengan masa kerja Rp 10 tahun memperoleh THR Rp 300.000. ”Ditulis benar pun, nilai THR dari perusahaan masih terlalu kecil,” ucap Jamaludin.

Surya Tjandra, Direktur Trade Union Rights Center Jakarta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, mengatakan, kasus-kasus perburuhan itu tidak terjadi di Jatim saja.

Umumnya kasus demikian juga terjadi di kota lain, terutama di perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Agar memiliki nilai tawar, para buruh perlu terus memperjuangkan hak-hak mereka ketika terjadi penyimpangan. (BEE)


http://cetak.kompas.com/read/2010/12/21/05394093/kriminalisasi.buruh.semakin.marak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar